Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nuri Samputry atau dikenal sebagai Nuri Shaden, membacakan sikap partainya dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
"Rapat Perencanaan Daerah (Raperda) mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan yang dirancang berdasarkan PP nomor18 tahun 2017 pasal 23 ayat 2 tidak merujuk pada Undang Undang nomor 23 tahun 2014 pasal 419 ayat 2," ucapnya.
Dalam rapat paripurna tersebut turut hadir Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
Nuri, vokalis grup band Shaden yang populer di penghujung 1990-an itu, terjun ke dunia politik sebagai kader Gerindra.(*)