News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Punya Uang ke Warnet, Dua Cowok dan Satu Cewek Ini Nekat Rampas Motor

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi begal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polsek Metro Menteng menangkap dua pemuda berinisial MR (18) dan RR (17) serta seorang gadis, LN (17) pada Senin (31/7/2017) dini hari, lantaran merampas sepeda motor Honda Beat milik M Akbar.

Peristiwa perampasan terjadi pada Minggu (2/7) lalu di Jalan Surabaya Timur, Menteng pada 23.00.

Saat itu, ketiganya melihat korban melintas di sekitar TKP.

Kemudian, LN yang mengendarai satu motor dan membonceng dua temannya yang lain.

MR kemudian menodongkan pisaunya ke arah Akbar. Korban yang ketakutan lalu terpaksa menyerahkan motor miliknya.

Setelah itu, ketiganya kabur dan sempat buron nyaris selama satu bulan.

"Motor yang dicuri kemudian dijual kepada penadah seharga Rp 1 juta. Hasilnya mereka bagi rata," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, Kompol Putra ketika dikonfirmasi Warta Kota, Senin (31/7/2017).

Menurut pengakuan para pelaku yang sudah putus sekolah tersebut, mereka nekat merampas sepeda motor lantaran tak memiliki cukup uang untuk bermain di warung internet (warnet).

"Dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP), pelaku mengaku nekat melakukan itu karena mau main game di warung internet (warnet)," katanya.

Ijin Cari Rokok, Pria Ini Kepincut PSK Seksi di Jalan, Ini yang Terjadi Selanjutnya https://t.co/XbgJTSOXwS via @tribunnews

— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 31, 2017

Melalui hasil penulusuran, polisi kemudian berhasil melacak keberadaan para pelaku yang diketahui tinggal di kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat.

Kepolisian kemudian mengerahkan aparat untuk melakukan penangkapan terhadap ketiganya pada jam 04.00 pagi.

Ketiganya pun diringkus tanpa perlawan di rumahnya masing-masing yang letaknya saling berdekatan.

Mereka akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini