TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Jajaran Polda Bali khususnya Ditreskrimsus Subdit III/Tipidkor berhasil mengungkap kasus korupsi pemalsuan dokumen kapal asing berbendera Prancis yang masuk ke Bali.
"Tindak pidana pungutan liar yaitu dalam dokumen kapal asing yang masuk ke Indonesia. Dimana harusnya melalui proses PIB (Pajak Impor Barang) namun kapal tersebut dibuatkan dokumen seolah kapal tersebut dibuat di Indonesia," jelas Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedanajati, Selasa (1/8/2017) kepada media.
Dua petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan yakni HS (45) dan JES (43).
"Mereka menerima aliran keuangan untuk kepentingan diri sendiri. Uang Rp 300 juta masuk untuk mengurus dokumen tersebut dan dinikmati oleh keduanya," tambahnya.
Kapal berbendera Prancis tersebut awalnya bernama Dream Tahiti kemudian dirubah menjadi Kapal Dream Bali.
Kejadian ini terjadi Januari 2016 terkait dengan dokumen dan Juni terungkap oleh Bea Cukai Bali.
Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP.(*)