TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Tiga pembobol rekening nasabah bank dengan modus mengganjal mesin ATM, diringkus aparat Kepolisian Resor Kota Depok, Senin (31/7/2017) dini hari.
Mereka dibekuk setelah Tim Kriminal Khusus (Krimsus) Polresta Depok membekuk dua pelaku lain, rekan mereka, Rabu (26/7/2017) lalu.
Kanit Krimsus Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan, ketiga pelaku dibekuk di kawasan Gunung Putri, Bogor.
"Ini merupakan hasil pengembangan atas penangkapan sebelumnya," kata Firdaus, Senin (31/7/2017).
Ia masih memeriksa intensif ketiga pelaku, karena diduga masih ada satu pelaku lain yang buron, atau bisa jadi lebih.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Firdaus, para pelaku merupakan penjahat spesialis ganjal ATM.
"Mereka pernah beroperasi di Bogor, Depok, dan Cibubur. Ini merupakan wilayah operasi mereka," ujar Firdaus.
Aksi terakhir pelaku, katanya, terjadi di ATM BRI Pelni, Sukmajaya, Depok, Sabtu (15/7/2107) lalu. Mereka meraup uang Rp 120 juta milik nasabah, yang sebelumnya hendak bertransaksi di ATM tersebut.
Caranya, pelaku memasang perangkap di mulut mesin kartu ATM, salah satunya dengan tusuk gigi. Sehingga, calon korban tidak dapat menarik kembali kartu ATM-nya. Dengan sejumlah cara, para pelaku menawarkan bantuan hingga akhirnya mendapat nomor pin kartu ATM korban.
Firdaus membeberkan, dua pelaku yang dibekuk sebelumnya adalah Adison (21) dan Indra Winata (28). Mereka membobol rekening nasabah BRI milik Nina Siti Rumiyah sebanyak Rp 120 juta.
Salah satu pelaku bahkan mengaku sebagai petugas call center BRI, saat berpura-pura menolong korban saat ATM-nya tertelan mesin.
Saat itu, kata Firdaus, Nina Siti Rumiyah baru saja melakukan transaksi di mesin ATM tersebut.
"Namun kartu ATM koban tidak dapat keluar atau terganjal di mesin ATM. Kemudian pelaku yang pura-pura mengantre di belakang korban, mengarahkan agar korban menelepon call center yang tertempel di mesin ATM. Belakangan nomor call center di mesin ATM tersebut ternyata palsu dan nomor buatan pelaku," beber Firdaus.
Setelah menelepon call center, lanjut Firdaus, salah satu pelaku lainnya datang dan mengaku sebagai petugas call center BRI. Pelaku datang mengenakan seragam BRI.
"Pelaku lalu meminta pin ATM korban dengan alasan untuk pemblokiran. Karena tak curiga, korban memberikannya. Namun, besok harinya korban mengecek saldo rekening ATM-nya di BRI, dan ternyata telah berkurang sebesar Rp 120 juta," tutur Firdaus.
Karena hal itu, kata dia, korban lalu melaporkannya ke Polresta Depok.
"Dari laporan korban kami telusuri semua petunjuk, dan teridentifikasi pelakunya adalah kedua orang yang kami bekuk ini," ucap Firdaus.
Ia mengatakan, pihaknya memeriksa sedikitnya empat saksi sebelum membekuk kedua pelaku, termasuk memeriksa CCTV di mesin ATM BRI di Pelni, Sukmajaya.
"Barang bukti yang kami amankan di antaranya pisau cutter, obeng, dan potongan kemasan air mineral, yang dipakai untuk mengganjal mesin ATM, serta satu buah kartu ATM korban," papar Firdaus.
Pihaknya juga menyita seragam bank yang dipakai seorang pelaku lain saat beraksi, untuk membuat korbannya percaya, serta dua motor Mio milik pelaku.
Atas perbuatannya, kata Firdaus, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (Budi Malau)