TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Aparat Kepolisian Resor Kota Depok meringkus tiga pelaku pembobolan rekening nasabah bank dengan modus mengganjal mesin ATM, Senin (31/7/2017) dini hari.
Mereka dibekuk oleh Tim Kriminal Khusus (Krimsus) Polresta Depok setelah sebelumnya polisi sukses membekuk dua pelaku lain yang merupakan kawanan sindikat mereka, Rabu (26/7/2017) lalu.
Kanit Krimsus Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan, ketiga pelaku dibekuk di kawasan Gunung Putri, Bogor. "Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan atas penangkapan sebelumnya," kata Firdaus, Senin (31/7/2017).
Salah satu pelaku bahkan mengaku sebagai petugas call center BRI, saat berpura-pura menolong korban saat ATM-nya tertelan mesin.
Saat itu, kata Firdaus, Nina Siti Rumiyah baru saja melakukan transaksi di mesin ATM tersebut.
"Namun kartu ATM koban tidak dapat keluar atau terganjal di mesin ATM. Kemudian pelaku yang pura-pura mengantre di belakang korban, mengarahkan agar korban menelepon call center yang tertempel di mesin ATM. Belakangan nomor call center di mesin ATM tersebut ternyata palsu dan nomor buatan pelaku," beber Firdaus.
Setelah menelepon call center, lanjut Firdaus, salah satu pelaku lainnya datang dan mengaku sebagai petugas call center BRI. Pelaku datang mengenakan seragam BRI.
"Pelaku lalu meminta pin ATM korban dengan alasan untuk pemblokiran. Karena tak curiga, korban memberikannya. Namun, besok harinya korban mengecek saldo rekening ATM-nya di BRI, dan ternyata telah berkurang sebesar Rp 120 juta," tutur Firdaus.
Baca: Polisi Depok Tangkap Komplotan Pengganjal Kartu di Mesin ATM
Korban lalu melaporkannya ke Polresta Depok. "Dari laporan korban kami telusuri semua petunjuk, dan teridentifikasi pelakunya adalah kedua orang yang kami bekuk ini," kata Firdaus.
Ia mengatakan, pihaknya memeriksa sedikitnya empat saksi sebelum membekuk kedua pelaku, termasuk memeriksa CCTV di mesin ATM BRI di Pelni, Sukmajaya.
"Barang bukti yang kami amankan di antaranya pisau cutter, obeng, dan potongan kemasan air mineral, yang dipakai untuk mengganjal mesin ATM, serta satu buah kartu ATM korban," papar Firdaus.
Pihaknya juga menyita seragam bank yang dipakai seorang pelaku lain saat beraksi, untuk membuat korbannya percaya, serta dua motor Mio milik pelaku.
Atas perbuatannya, kata Firdaus, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Penulis: Budi Sam Law Malau