TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Polisi telah meringkus seluruh tersangka pelaku penyerangan warga di Jalan Raya Wadas, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, pada 18 Juli 2017.
Pelaku berjumlah tiga orang. Satu orang bernama Prasetya Abdurahman (19). Dua lainnya yang masih di bawah umur berinisial O alias Mor (17) dan P alias Kis (16). Dari ketiganya, Prasetya diketahui sebagai residivis kasus penganiayaan.
"Pelaku pernah dipenjara beberapa bulan di Lapas Pondok Rajeg," kata Kapolsek Pancoran Mas Komisaris Hamonangan Nadapdap saat dihubungi, Rabu (2/8/2017) sore.
Prasetya ditangkap beberapa jam setelah kejadian. Dua tersangka lainnya ditangkap pada Rabu dini hari tadi.
Hamonangan menyatakan, pihaknya akan mengecek rekam jejak dua orang tersangka pelaku lainnya. Sampai saat ini, polisi belum mendapatkan data mengenai laporan kejahatan yang pernah dilakukan keduanya di daerah Pancoran Mas.
"Tapi akan kami koordinasikan ke semua polsek wilayah hukum Polresta Depok terkait kejadian yang pernah dilakukan para pelaku yang telah kami tangkap," kata Hamonangan.
Penyerangan terhadap warga di Jalan Raya Wadas bermula dari kejadian tersangka tidak diberi rokok oleh seorang pemilik warung yang berkumpul bersama warga lainnya. Dua orang yang menjadi korban pembacokan tersangka pelaku adalah Aditiya Ferdiansyah (20) dan Budi Santoso (27).
Para tersangka penyerangan terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga membuat korban terluka dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara. (Alsadad Rudi)
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Anggota Geng Motor Penyerang Warga di Depok Pernah Dipenjara