TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Bos PT Unggul Mas Sejahtera (UMS), Ida Farida, tak menyerah dalam berjuang memperoleh izin membangun apartemen lewat izin pemanfaatan ruang (IPR) di areal tanahnya seluas 2,3 hektar. Sudah dua tahun Ida mengajukan permohonan IPR untuk pembangunan apartemen di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojong Sari, Kota Depok.
IPR diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sebelumnya, instansi ini bernama Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMP2T).
"Dua tahun lalu saya mengajukan izin namun hingga sekarang tidak mendapat izin. Padahal, saya sudah mengantongi izin tata guna tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok," kata Ida, pekan lalu.
Sejauh ini, PT UMS baru mendapatkan jawaban dari Kepala DPMPTSP Kota Depok, Dra Hj Yulistiani Mochtar MM melalui surat bernomor 62/342DPMPTSP/2017 tanggal 19 Juni 2017. Surat ini menyebutkan bahwa izin belum bisa diterbitkan karena adanya permasalahan hukum perdata di lokasi yang sama yakni antara PT UMS dan HW.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, pihak HW dkk dimenangkan. Namun, dalam banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, PT UMS menang berdasarkan putusan Nomor 478/Pdt/2016/ PT BDG tanggal 15 Desember 2016. PT Jawa Barat sekaligus membatalkan putusan PN Depok Nomor 69/Pdt.G/2015/PN.Dpk tertanggal 25 April 2016.
Ida tak bisa menerimanya begitu kebijakan Kepala DPMPTSP Kota Depok. Sebab, sesuai Pasal 67, UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan badan atau pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.
Artinya, tidak ada alasan IPR tidak dikeluarkan. Apalagi, sertifikat-sertifikat yang menjadi objek perkara tidak dikenai sita jaminan.
Selain dari HW, masih ada satu lagi pihak yang terlibat dalam persoalan ini, yakni PT GPI. Baik HW maupun GPI mengirimkan surat ke DPMPTSP pada pertengahan Juni 2017. GPI secara khusus menyatakan keberatan terkait dengan salah satu akses jalan yang akan dipakai PT UMS.
Kabid Perizinan DPMPTSP, Aminullah Sarwi, sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya tak ingin menghambat perizinan di Kota Depok. “Ini menjadi dilematis bagi kami, tidak dikeluarkan salah dikeluarkan juga salah,” katanya.
Dia berharap masalah ini segera diselesaikan setelah kasus hukum berkekuatan tetap. Ia mengakui pembangunan apartemen akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mempercepat pengembangan kan kawasan Serua menjadi pusat ekonomi baru di Depok.
Ida berharap masalah ini tidak berlarut-larut demi kemajuan Kota Depok. Apalagi pengembang juga menggunakan sumber dana dari perbankan dengan beban biaya bunga yang tinggi, selain menanggung beban karyawan.
Apalagi belakangan sejumlah warga keberatan dengan kegiatan fisik PT GPI. Surat warga yang dikirimkan ke Kepala BPN Kota Depok tersebut dibuat pada 17 Juni 2017.