TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Abraham Lunggana mengatakan sebelum kelanjutan pembangunan reklamasi dikerjakan, Raperda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta, harus dirampungkan.
Dirinya tidak ingin jika pembangunan berlanjut tidak ada payung hukum yang mengatur.
"Harus dievaluasi nanti kalau tidak ada Perdanya semaunya dong. Reklamasi untuk siapa? Ada ngga untuk rakyat Jakarta?" Kata Lulung sapaanya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (3/8/2017).
Penundaan pembahasan DPRD sempat terjadi lantaran terungkap oleh KPK adanya suap kepada Anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi dari pengembang.
"Raperda pernah diberhentikan sementara oleh DPRD. DPRD harus mencabut. Kalau saya prinsipnya Perda tersebut harus tetap dilanjutkan," katanya.
Lebih lanjut dirinya mengaku tidak ingin masyarakat menjadi korban kebijakan Pemprov DKI Jakarta dan pengembang.
"Tapi harus ada Perdanya. Bukan Haji Lulung setuju dengan pembangunan," katanya.