TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra akan menyelidiki warga yang main hakim sendiri dengan mengeroyok dan membakar pria (MA) yang diduga mencuri amplifier milik mushala Al-Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (1/8/2017) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Kita masih melakukan penyelidikan pelaku yang membakar (MA). Karena kalau keroyok massa pasti banyak pelakunya," kata Asep di Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kamis (3/8/2017).
Ia menjelaskan saat ini para saksi sudah memberikan keterangan terkait penegasan laporan tersebut.
Ada dua saksi yang telah diperiksa, yaitu marbot dan pengelola mushala.
Asep mengatakan perilaku main hakim seperti halnya mengeroyok dan membakar orang merupakan tindakan main hakim sendiri dan tidak memiliki rasa kemanusiaan.
"Saya kira tindakan ini juga tidak dibenarkan. Main hakim sendiri namanya. Tidak boleh begitu," kata dia.
Baca: Kisah Sedih Zubaidah yang Suaminya Dibakar Hidup-hidup di Bekasi Saya Sempat Enggak Percaya
Dia juga menjelaskan, pihak kepolisian telah mendatangi keluarga dari MA.
Menurut dia, setiap orang memiliki hak asasi manusia sehingga tidak dapat diperlakukan seperti itu walaupun diduga orang tersebut mencuri.
Untuk itu, Asep menegaskan akan mencari pelaku yang telah melakukan pengeroyokan dan pembakaran MA.
Adapun kejadian tersebut, adanya dugaan pencurian tersebut menurut saksi yaitu marbot dan pengelola mushala yang telah diperiksa.
MA telah diamati oleh saksi sejak kedatangannya ke mushala tersebut.
"Orang tersebut datang menggunakan motor dan memang benar membawa amplifier lainnya sebanyak dua buah ada di motornya," kata Asep.
Ia mengatakan saat itu MA datang dengan gerak-gerik mencurigakan.