TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Aksi main hakim sendiri yang dilakukan warga di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (1/8/2017) lalu, disayangkan dan dikecam oleh pihak Kepolisian.
Terlebih, MA yang merupakan korban dibakar hidup-hidup lantaran dituduh mencuri amplifier di mushala Al-Hidayah.
"Masyarakat harus jaga diri. Kalau menangkap pelaku pencurian, segera serahkan kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (4/8/2017).
Ditegaskannya jika perbuatan tersebut tidak dapat ditolerir, karena sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, masyarakat dapat melaporkan apabila mengetahui ataupun menjadi korban kejahatan.
"Ya, sedang kita lakukan penyelidikan dia orang mana korbannya, kan masih belum ketahuan," tegasnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, pihaknya bersama jajaran Polres Metro Bekasi akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan sejumlah warga yang pertama kali memergoki MA di dalam Mushala Al Hidayah pada Selasa (1/8) lalu.
"Kita cek toh, posisinya sebagai apa, karena korban diketahui seorang teknisi servis amplifier. Namanya orang salah, tapi nanti kita cek Polres Bekasi ya," tutupnya menambahkan.