TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial NN (65) ditangkap Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Pria itu dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur.
"Pelaku sudah kita amankan dan kasus pencabulannya sedang kita dalami," kata Kanit Reskrim Polsek Setiabudi, Kompol Tri Suryawan, saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2017).
Tri menyebut pencabulan yang dilakukan kakek itu terjadi pada Minggu (30/7/2017) lalu. Korban yang berusia 8 tahun saat itu hendak ke warung untuk membeli jajanan.
Saat itulah, pelaku memanggilnya dan mengajaknya masuk ke dalam rumahnya yang saat itu sedang sepi. Pelaku pun mencabuli korban.
Korban pun diancam untuk tidak menceritakan hal itu pada siapapun.
Kasus itu terungkap ketika korban mengeluh sakit saat buang air kecil kepada keluarganya
"Dari keterangan orang tua korban adanya luka lebam (bengkak) di kemaluan korban. Dugaan adanya pencabulan masih kita dalami, karena korban juga masih sekolah dan di bawah umur," lanjut Tri.
Kasus pencabulan ini masih didalami polisi apakah ada korban lainnya yang dicabuli NN tersebut.
"Kami masih mencari keterangan dari saksi-saksi dan pelaku untuk mencari kemungkinan ada korban lainnya," jelasnya.
Penulis: Feryanto Hadi