News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Kondisi Terkini Ahok, Lebih Banyak Mendengar dan Irit Bicara

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberi batas waktu 14 hari kepada tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama untuk mengajukan banding. Hingga kini berkas pengajuan banding atas vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok belum diterima pihak Pengadilan Tinggi DKI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Basuki " Ahok" Tjahaja Purnama menjenguk kliennya di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (4/8/2017) sore.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 90 menit itu, tim kuasa hukum membicarakan topik ringan dengan Ahok.

"Pak Ahok sekarang sudah nambah lagi yang dipelajari, yaitu belajar mengolah pikiran, perasaan, dan pengalaman. Banyak mendengar, sedikit bicara," kata seorang anggota tim kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera, saat dihubungi Kompas.com usai menjenguk kliennya, Jumat malam.

Menurut Teguh, Ahok kini terlihat seperti seorang pemikir dan perenung.

Teguh mengatakan, Ahok banyak merenungkan apa yang telah dia lakukan semasa menjabat Gubernur DKI Jakarta.

"Tapi bukan berarti jadi pendiam. Pak Ahok banyak kegiatan di dalam. Paginya baca Alkitab, olahraga, lalu mengerjakan tugas dari rutan," ucap Teguh.

Tugas-tugas yang dilakukan Ahok sebagai terpidana, kata Teguh, beragam, misalnya membantu urusan administrasi di dalam rutan.

Selain itu, Ahok juga sibuk membalas satu per satu surat dari pengagumnya yang disampaikan melalui tim kuasa hukum.

"Tadi saja ada (surat) segepok tuh. Kami mau bantu katanya jangan, biar dibalas satu-satu sama dia sendiri, begitu," ujar Teguh.

Ahok juga masih rajin menulis di dalam rutan. Rencananya, kumpulan tulisan-tulisan Ahok nantinya akan dirangkai menjadi buku agar bisa dibaca banyak orang.

Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman bagi Ahok berupa pidana penjara selama dua tahun.(Andri Donnal Putera)

Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Ahok Kini Lebih Banyak Mendengar dan Irit Bicara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini