TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit V Reserse Mobile Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengamankan seorang pria pemilik senjata api softgun jenis revolver, Sabtu (5/8/2017), pukul 22.00 WIB di Jalan Pintu Air Raya, Gambir, Jakarta Pusat.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Pusat Komisaris Suyatno menerangkan, pria yang diamankan polisi tersebut bernama Andika alias Gondrong (35). Andika kerap melakukan tindak kejahatan menggunakan senjata api tersebut.
“Yang bersangkutan telah melakukan sebanyak dua kali tindak kejahatan dengan cara menipu pada awal bulan Juli 2017,” ujar Suyatno melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu (6/8/2017).
Baca: Kisah Penjual Cilok Dibangunkan Sosok Misterius Jelang Maghrib di Curug Panjang
Suyatno menerangkan, dari hasil kejahatannya itu, Andika menggunakan senjata itu untuk menggondol satu unit ponsel genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat. Pelaku mencuri motor pada akhir bulan Juli di daerah Kota Bambu, Palmerah Jakarta Barat.
"Pelaku menjual ponsel seharga Rp50 ribu. Kemudian sepeda Motor Honda Beat dijual seharga Rp1 juta,” kata Suyatno.
Suyatno menjelaskan, penangkapan polisi bermula dari informasi warga setempat yang mengaku mengetahui ada seorang pria memiliki senjata api tanpa surat izin yang sah. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan peluru gotri untuk dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Andika diamankan di Polres Metro Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut. Bersamaan dengan penangkapan Andika, polisi juga sempat menangkap seseorang bernama ID (43). Namun Iwan kembali dipulangkan ke keluarga.