Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Muda Ijin seketika histeris saat pihak Dinsos terpaksa mengambil anak kandung laki-lakinya.
Dirinya terpaksa melepaskan anaknya untuk diasuh Dinsos pasca terungkapnya praktik human trafficking adopsi ilegal, Senin (7/8/2017).
"Oh Tuhan kenapa jadi begini aku. Aku tidak bersalah Oh Tuhan. Itu bukan anak adopsi. Itu anak kandungku," katanya terisak histeris.
Muda Ijin terjerat kasus Human Trafficking lantaran diduga mengadopsi anak dari Lentina Panjaitan (26) seorang pelayan kafe Aekliman di Buntu Bayu Kabupaten Simalungun.
Namun tidak diketahui pasti apalah anaknya hasil pernikahan secara resmi.
"Demi Tuhan itu anak kandungku. Aku juga punya tanah 1 hektare dan aku juga berjualan. Aku bisa menjamin anakku itu. Meski tak mau mendahului Tuhan, aku bisa menjamin sekolah. Aku gak tahu ada hukum begini. Kalau tahu tak akan aku lakukan. Ini darah dagingku sendiri dari boru Panjaitan," ujarnya berderai air mata.
Afni seorang pekerja sosial di bawah Kementerian Sosial mengatakan bahwa para tersangka tidak dibenarkan secara hukum memiliki anak tanpa syarat sesuai Pasal 13 PP No. 54 Tahun 2007.
Dimana pengadopsi illegal bisa diancam 5 tahun penjara.
"Kami cukup mengerti. Saya bahkam terharu. Kita hanya menegakkan hukum," katanya.