TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Ari Hindarto (43) masih terpukul lantaran putranya, Ridho Alfarel (17), tewas dalam kecelakaan.
Warga asal Pamulang, Tangerang Selatan ini ingin menuntut keadilan. Ari berharap penabrak anaknya dihukum seberat-beratnya.
Selasa (8/8/2017) besok, terdakwa Susanto bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ridho yang hendak berangkat sekolah mengendarai sepeda motor, mengalami kecelakaan maut di BSD, Tangerang Selatan, pada medio 12 Oktober 2016.
Korban terseret beberapa meter, akibat diseruduk Susanto yang tengah mengemudikan mobil.
Pelajar kelas 3 SMA ini tewas seketika. Sang ayah pun hingga kini masih meratapi kepiluan yang mendalam.
"Besok sidang vonis. Saya berharap agar pelaku mendapat hukuman yang sepantasnya," ujar Ari tampak haru, saat berbincang hangat dengan Warta Kota di Tangerang, Senin (7/8/2017).
Ari kecewa berat terhadap tuntutan jaksa yang menjatuhkan hukuman percobaan satu tahun bagi Susanto.
Padahal, polisi yang menangani kasus ini menyatakan bahwa pelaku memang terbukti lalai dalam berkendara, sehingga merenggut nyawa anaknya.
"Saya tidak menerima tuntutan jaksa. Masa sudah menghilangkan nyawa anak saya, terdakwa masih bisa bebas, harusnya kan ditahan," ucap Ari dengan nada meninggi.
Ia menambahkan, sidang perkara kecelakaan yang menewaskan putranya itu sudah berlangsung sejak 19 Juli 2017. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 310 KUHP, di mana Susanto dianggap melakukan kelalaian.
"Ancamannya saat itu enam tahun penjara. Kalau tuntutan jaksa saja hanya hukuman percobaan, bisa - bisa hakim juga memberikan putusan yang sama. Ini yang kami khawatirkan. Kami ingin agar pelaku ditahan dan mendapatkan ganjaran seadil-adilnya," tuturnya.
Ari mengungkapkan, sejak insiden itu terjadi sampai proses pengadilan, pihak Susanto sama sekali tidak ada iktikad baik terhadap keluarganya.
Padahal, Ari selalu hadir dalam agenda persidangan dan bertatap wajah dengan yang bersangkutan.
"Saya terus pantau sidangnya. Besok juga saya datang untuk lihat langsung agenda vonis hakim," ucapnya.