MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup di Pasar Muara Bakti, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi pada 1 Agustus 2017.
Ia dituduh sebagai pencuri amplifier milik Mushala Al Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Penulis: Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja
Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Otopsi Jenazah MA di Pemakaman Berlangsung Sekitar 1 Jam
Baca tanpa iklan