News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemprov DKI Akan Naikkan Tarif Parkir, Sekali Parkir Jadi Rp 50.000: Berlaku Mulai Oktober 2017

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah mobil parkir di trotoar Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2014). Parkir di area yang tidak seharusnya ini, sangat menggangu hak pejalan kaki.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bakal menaikkan tarif parkir. Selain itu juga akan mendorong agar uang muka (down payment) kendaraan bermotor, terutama mobil melonjak, mulai Oktober 2017.

Sekretaris DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mengerem pemakaian kendaraan pribadi terutama mobil di Jakarta.

"Pertumbuhan kendaraan pribadi di Jakarta ini makin tidak bisa dibendung," kata Saefullah kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (8/8/2017).

Berdasarkan analisa, setiap empat penduduk warga Jakarta memiliki setidaknya satu unit mobil dan setiap dua penduduk warga Jakarta memiliki satu motor.

"Jika langkah ini tak dilakukan, saya khawatir lama kelamaan setiap dua orang warga Jakarta memiliki satu mobil," kata Saefullah.

Tarif parkir direncanakan naik menjadi 30 persen dari sebelumnya hanya 20 persen.

Tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan dinaikkan dari 10 persen menjadi 20 persen.

"Satu kali parkir nanti bisa mencapai Rp 50.000. Orang kan nanti mikir tuh, mendingan simpan dirumah naik angkutan umum," kata Saefullah.

Saat ini Saefullah menilai kelakuan warga Jakarta sudah serupa dengan Los Angeles, Amerika Serikat.

Satu orang bisa memiliki beberapa kendaraan, tapi pengendaliannya belum seperti Los Angeles.

"Kalau di Los Angeles pemerintahnya sudah memberi pajak mahal. Nah ini kita terapkan sekarang sambil membenai moda trasportasi publiknya," ucap Saefullah.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan, rencana kenaikan pajak parkir'>tarif parkir dan BBNKB telah dibicarakan bersama DPRD DKI.

Sebab perubahan tarif pajak BBNKB harus didahului revisi Perda nomor 9 tahun 2010 tentang pajak kendaraan bermotor.

Baca: Main di Film Ini, Indah Permatasari Dibikin Sampai Ngos-ngosan dan Capek

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini