News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Dibakar Massa

Pria yang Dibakar Massa Sempat Cium Kaki Marbot Musala dan Berujar 'Maafkan Saya Pak Ustaz'

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siti Zubaedah (25) istri Muhammad Al Zahra alias Joya (30), pria yang tewas dibakar massa karena dituding mencuri tiga unit alat pengeras suara musala di Kampung Muara Bakti RT 012/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Bekasi pada Selasa (1/8/2017) petang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Aljahra alias Zoya (30) sempat menyampaikan permintaan maaf kepada seorang marbot Musala Al Hidayah, Rojali (40).

MA diduga mengambil amplifier Musala Al Hidayah, Babelan, Bekasi.

Dia dipergoki Rojali, kemudian melarikan diri mengendarai sepeda motor.

"Rojali ini marbot yang memergoki peristiwa itu. Tapi bukan memergoki saat diambil ya, tapi ketika dicurigai si MA yang ambil. Lalu dia ngejar dari TKP musala sejauh kurang lebih 3, 4 kilometer," ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).

Rojali sempat berhasil menghentikan MA.

Tapi, korban tidak menggubris teguran Rojali.

Baca: Jimly Berharap Kasus Orang Dibakar Hidup-hidup di Bekasi Tidak Terjadi di Tempat Lain

MA malah menancap gas motornya.

"Tapi di perempatan dia terjatuh. Di situ kemudian Rojali menyusul dan memeriksa. Di tas punggung MA ada amplifier yang diakui milik musala," kata Asep.

Setelah Rojali memastikan bahwa amplifier yang dibawa adalah inventaris musala, MA justru melarikan diri.

"Kemudian di situ lah peristiwa pengeroyokan terjadi. Lalu, Rojali berteriak 'ini bukan maling motor tapi maling amplifier'," kata Asep.

Saat dikeroyok, MA sempat berusaha meminta maaf kepada Rojali. Sang marbot pun berusaha untuk melerai.

"Dia (MA) sempat cium kaki Rojali minta maaf, 'maafkan saya Pak Ustaz' begitu kata MA. Namun massa tidak terbendung. Rojali sempat menghalau, tapi massa tidak berimbang sehingga terjadi pengeroyokan yang menewaskan MA," kata Asep.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni SU (40), NA (39), AL (18), AR (55), dan SD (27).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini