Pemeriksaan itu kemudian mengerucut pada tujuh pelaku. Namun dari ketujuh pelaku, polisi baru meringkus dua tersangka.
Tersangka SU dan MA menurut polisi yang melakukan penganiayaan saat Zoya keluar dari sungai.
Ketua tersangka menganiaya lantaran kesal dengan ulah korban. SU bekerja sebagai petugas keamanan sedangkan MA merupakan seorang wiraswastawan.
Muhammad Al Zahra alias Joya atau Zoya (30) warga Kampung Jati RT 04/05, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi tewas dibakar massa yang marah.
Zoya dituding telah membawa lari amplifier musala.
Rojali memastikan kalau Zoya memang benar-benar mengambil amplifier musala. Zoya kemudian diburu massa dan berhasil ditangkap, tapi justru jadi bulan-bulanan massa.
Rojali mengaku berupaya mengamankan Zoya tapi gagal, ia bahkan kena pukul warga.
Setelah kondisi ia nilai tenang, Rojali kemudian kembali ke masjid dengan membawa kembali ampli yang dibawa Zoya.
Malamnya dia karena baru dengar kabar kalau pria yang diduga maling ampli sudah dibakar massa.
Pengakuan berbeda dari keluarga. Siti Zubaeah istri dari Zoya meragukan kalau suaminya melakukan tindak pencurian.
Selama ini Zoya dikenal rajin beribadah, ia selalu mengajak anak pertamanya untuk salat ke masjid dekat rumah.
Sementara anak kedua Zoya masih di dalam kandungan istrinya berusia 6 bulan. Zoya menurut Siti memang bekerja sebagi orang yang memperbaiki ampli.
Biasanya Zoya membeli ampli bekas atau menerima ampli rusak lalu diperbaiki. Saat itu ia membawa ampli lalu mampir untuk salat.
Nah saat Zoya malah dituding mencuri lalu terlibat kejar-kejaran hingga dihakimi massa yang marah.