Nyawanya direnggut lantaran diduga telah mencuri amplifier dari Musala Al Hidayah.
Dari sembilan saksi yang sudah diperiksa polisi terkait kasus pembakaran Joya, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya berinisial NMH, seorang wiraswasta, dan SH, seorang security di Bekasi.
Sebelumnya, polisi sempat menangkap sosok berinisial SD (27), SU (40), NA (39), AL (18) dan KR (55).
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca tanpa iklan