TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Meski jenazah Muhammad Al Zahra alias Joya (30) telah diautopsi, namun polisi belum bisa menjelaskan penyebab kematian.
Alasannya, polisi harus mempelajari dulu hasil laboratorium terhadap tubuh Joya.
"Kita serahkan kepada tim dokter Labfor Mabes Polri hasil autopsi terhadap jenazah korban," ujar Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestro Bekasi AKP Arif Budiyanto pada Rabu (8/9/2017).
Arif mengatakan, autopsi jenazah korban memakan waktu selama dua jam di lokasi. Autopsi ini dilakukan guna mengetahui penyebab kematian korban.
Baca: Banyak Donatur Datang, Polisi Amankan Keluarga Korban Tewas yang Dibakar Massa di Bekasi
"Selain mencari tahu penyebab kematiannya, autopsi dilakukan sebagai dasar penyidikan terkait kasus pengeroyokan yang dialami korban," jelas Arif.
Menurut Arif, proses autopsi tidak harus membawa jenazah ke rumah sakit, tapi bisa dilakukan di tempat dengan mengangkat jenazah dari liang lahat.
Baca: Hati Saya Pedih, Anak Meninggal Dunia karena Dibakar
Meski demikian, Arif tidak bisa merinci bagian mana yang melewati proses autopsi. Soalnya, tahapan autopsi bersifat rahasia di kalangan kedokteran dan penyidik.
"Namun yang jelas tidak ada bagian tubuh dari korban yang dibawa dari makam," kata Arif.
Senada diungkapkan oleh salah seorang petugas Forensik dr. Astri mengaku belum bisa menjelaskan kematian korban.
Petugas harus mempelajari dulu beberapa bagian tubuh korban yang dilihat bahkan dipotret menggunakan kamera.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri