Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi masih memburu dua pelaku pengeroyokan terhadap Muhammad Aljahra alias Zoya (30).
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pemukulan, pembakaran, hingga menyebabkan Zoya meninggal dunia.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adisaputra menegaskan, masih ada dua pelaku yang diburu penyidik.
"Paling tidak dua lagi," ujar Asep saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/8/2017).
Asep menerangkan, dari lima tersangka yang ditangkap polisi, SD (27) yang perannya paling menonjol. Dia pelaku yang menyiram bensin, dan membakar Zoya.
"Dia yang membeli bensin lalu kemudian menyiram ketubuh MA dan sekaligus dia pelakunya yang membakar saudara MA," kata Asep.
Sementara empat tersangka lainnya adalah SU (40), NA (39), AL (18), dan KR (55). SU memukul di punggung dan perut.
NA memukul bagian perut. Kemudian, AL menginjak-injak kepala korban. Serta KR yang berperan memukuli korban di bagian perut dan punggung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara maksimal 12 tahun.