News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Ormas

Serikat Buruh Akan Ramaikan Pidato Kenegaraan Presiden Dengan Aksi Tolak Perppu Ormas

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serikat buruh juga menolak keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 terkait organisais kemasyarakatan (ormas).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebut pihaknya akan menggelar aksi besok.

Kepada wartawan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2017), ia menyebut akan ada sekitar 1000-1500 orang buruh dari berbagai organisasi, yang akan menggelar aksi di DPR RI, besok, Rabu (16/8), di mana Presiden RI. Joko Widodo dijadwalkan menyampaikan pidato kenegaraan.

"Walaupun polisi melarang, kita sudah mengajukan surat pemebritahuan. Yang kita tuntut cuma satu, cabut perppu ormas," katanya.

Perppu ormas adalah aturan yang dikeluarkan pemerintah untuk mengubah sejulah pasal di Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.

Melalui perppu tersebut, pemerintah memangkas mekanisme pencabutan keabsahan ormas, sehingga kini keputusan tersebut bisa dilakukan tanpa mekanisme pengadilan.

KSPI sendiri bukanlah ormas menurut Said Iqbal, melainkan serikat pekerja yang ekabsahannya dikelaurkan oleh Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker), yang berdasarkan aturannya, hanya bisa dibubarkan melalui kongres oleh anggota, atau melalui pengadilan.

Namun KSPI dan sejumlah serikat buruh lainnya, ikut terancam. Karena menurutnya niat awal pemerintah mengeluarkan Perppu ormas adalah untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, demi terlindunginya kepentingan modal.

Niat itu terlihat dari aturan yang ada dalam perppu, di mana pemerintah bisa menindak kelompok yang mengganggu ketertiban umum dan menyampaikan ujaran kebencian untuk pemerintah.

"Kita demo itu bisa dianggap menganggu ketertiban umum. Kita menolak upah murah, menganggap kebijakan pemerintah hanya melindungi pemodal, apa itu ujaran kebencian, tidak, itu mengkritisi pemerintah," katanya.

"Oleh karena itu bukan tidak mungkin setelah perppu ormas, pemerintah akan mengelaurkan perppu sserikat pekerja. Maka kita harus tolak kebijakan itu," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini