TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Nasib nahas dialami LS (16) siswi sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Bekasi.
Maksud hati mencari pekerjaan untuk membantu perekonomian keluarganya, dia malah menjadi korban perdagangan orang yang berujung pada pemerkosaan.
Tidak terima menjadi korban kejahatan, LS didampingi orangtuanya melporkan hal ini ke Polrestro Bekasi.
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus memilukan itu terjadi pada pertengahan Agustus 2017 lalu.
Saat itu, LS bermain ke rumah kontrakan temannya yang berlokasi tidak jauh dari rumah orangtua LS di Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Seorang ibu rumah tangga berinisial EL yang kediamannya berada di dekat rumah teman LS mendengar suara curhatan LS.
Saat itu LS bercerita ingin memiliki pekerjaan apa saja asalkan halal. Dia mengaku siap bekerja sebagai penjaga konter pulsa, penjaga toko atau pembantu rumah tangga.
Oleh EL, dia kemudian dikenalkan kepada pria bernama Bowo, seorang pemilik panti pijat di daerah Tambun Selatan.
LS kemudian dibawa ke rumah kontrakan Bowo sambil menenggak minuman ringan yang diberikan Bowo hingga korban merasakan pusing di kepala.
Saat itu Bowo diduga ingin menggagahi LS. Namun, niatnya urung keburu ada orang masuk ke rumah kontrakannya.
Bowo kemudian membawa pergi LS ke daerah Rawakalong, Kabupaten Bekasi sambil menerima telepon seseorang.
Dalam sambungan telepon itu, Bowo berkata akan membawa LS ke sebuah hotel di daerah Tambun.
Di sana LS mengaku disetubuhi, karena pada malam harinya LS terbangun tanpa mengenakan busana, bahkan kemaluannya juga terasa sakit.
Pria tersebut kemudian memgembalikan LS ke Bowo untuk dibawa pulang ke rumah kontrakannya.
Dalam keadaan kesadaran sedang rendah, LS diajak tinggal di rumah Bowo selama dua hari.
Saat berniat pulang di hari ketiga, Bowo menyelipkan beberapa lembar uang ratusan ribu ke kantong celana LS.
Bowo kemudian menawari LS bekerja dengannya karena akan memperoleh hasil uang banyak.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito membenarkan adanya laporan itu pada 16 Agustus lalu.
Rizal menyatakan, masih melakukan penyelidikan dari barang bukti yang diserahkan ke penyidik berupa visum dari sebuah rumah sakit.
"Kasusnya masih berproses, belum dapat disimpulkan, karena masih diselidiki alat buktinya," ujar Rizal.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Bekasi, Muhammad Rojak mengaku sudah mendapat laporan dugaan pemerkosaan itu.
Bahkan dia telah memberi pendampingan terhadap LS, yang kini menjadi pemurung pasca musibah tersebut.
"Kita akan mengawasi kasus ini sampai selesai. Karena ini telah melanggar hukum apalagi korbannya masih di bawah umur," kata Rojak.
Rojak meminta, agar polisi segera menangkap pelakunya, sehingga dihukum sebagaimana undang-undang yang berlaku. Jangan sampai, kata dia, kasus serupa terulang lagi karena banyak penjahat dengan modus membantu memberi pekerjaan namun malah dijual ke pria hidung belang.
Apabila tertangkap, pelaku bisa dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri