TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengaku sudah memerintahkan Satpol PP untuk mencatat nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DKI yang kedapatan melanggar bulan tertib trotoar. Selanjutnya, BPJS Kesehatan warga tersebut akan dicabut.
Ia meminta agar Satpol PP tidak hanya melakukan tindakan seperti biasanya.
"Saya sudah sampaikan kemarin pada Satpol PP, kalau ada pelanggaran di situ, tolong jangan hanya ditindak, tapi dicatat nomor KTP-nya," ujar Djarot, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
Ia pun menambahkan, jika nantinya KTP yang didata oleh Satpol PP tersebut ternyata merupakan KTP DKI, maka para pelanggar itu akan masuk ke dalam daftar.
Jika mereka kembali melakukan pelanggaran, Djarot tidak segan untuk memberikan peringatan kedua.
Namun jika para pelanggar tersebut masih tidak jera dan tetap kembali melakukan pelanggaran trotoar, maka sanksi akan diterapkan berupa pencabutan BPJS Kesehatan maupun Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Tapi kalau sampai bandel lagi, dia yang menerima BPJS maupun dia yang menerima KJP, cabut," pungkas Djarot.