News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Teluk Jakarta

Setelah Terima Sertifikat, Pulau C dan D Akan Dijadikan Pusat Bisnis

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengatakan tidak hanya Pemprov DKI yang akan melakukan pembangunan di Pulau C dan D.

PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang kedua pulau tersebut pun akan melakukan pembangunan.

Ia membeberkan, nantinya perusahaan tersebut akan membangun pusat bisnis.

Selain itu, dikatakan Djarot, PT Kapuk Naga Indah mungkin saja akan membangun apartemen di kedua pulau tersebut.

"Jadi (nanti PT Kapuk Naga Indah) ada pusat bisnis, ada mungkin apartemen dia bangun ya," ujar Djarot di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Lebih lanjut mantan Wali Kota Blitar itu menuturkan, Pemprov DKI telah melakukan pembahasan mengenai Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan perusahaan pengembang tersebut.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui rencana pembangunan yang harus dikerjakan terlebih dahulu.

"Kan ada PKS antara Pemprov (DKI) sama pengembang, untuk apa? (Untuk mengetahui) mana yang harus didahulukan," kata Djarot.

Sementara Pemprov DKI rencananya akan membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial di kedua pulau itu.

Tidak hanya itu, Djarot menyebut pihaknya juga akan membangun rumah susun (rusun) untuk para nelayan Pulau C dan Pulau D, juga akan mendirikan dermaga di kedua pulau itu.

Sebelumnya, terkait Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan sertifikat HPL untuk Pulau C dan Pulau D.

Sertifikat HPL tersebut diterbitkan atas nama Pemprov DKI Jakarta, dan diserahkan aecara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo kepada Djarot, pada Minggu, 20 Agustus 2017.

Sedangkan untuk PT Kapuk Naga Indah selaku pihak pengembang, akan menerima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini