Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kepolisian yang melakukan pungutan liar dan kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu terancam dipecat dari institusi Polri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, anggota Polri yang kedapatan menyimpan narkoba dipastikan akan diproses hukum.
Konsekuensi atas perbuatan anggota polisi tersebut adalah sanksi tegas berujung pemecatan.
"Apalagi anggota sudah tahu konsekuensinya, bahwa pimpinan kita, pimpinan kami, itu akan menindak tegas bahkan sampai memecat," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).
Baca: Polisi Periksa Anggotanya yang Kedapatan Isap Sabu Sebelum Lakukan Pungutan Liar Modus Razia
Saat ini, khusus anggota yang kedapatan menyimpan sabu sedang diproses di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan pun masih berlangsung untuk mendalami asal muasal sabu yang didapat anggota Polri tersebut.
"Masih proses, nanti 3 x 24 jam kami dalami dulu, membeli barang dari mana, kemudian seterusnya," ujar Nico.
Sebelumnya, Tim Provos Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menangkap lima anggota polisi.
Baca: Deodoran Hingga Botol Sampo, Ini Modus Pengunjung Selundupkan Sabu ke Dalam Penjara
Ditangkap lantaran melakukan pungutan liar dengan modus razia kendaraan di pintu keluar tol Semanggi, Jenderal Gatot Subroto, Jakarta pada Selasa (28/8/2017) sekitar pukul 19.00 WIB.
Mereka yang ditangkap dalam kasus pungli, yakni Brigadir DF, Brigadir RF, Briptu MTRS, Bripka AP dan Brigadir HPS.
Kelimanya meminta uang Rp 100 ribu kepada pengendara roda empat, tanpa memberikan surat tilang.
Selain itu, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan alat isap atau bong, ketika Tim Provos melakukaan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai Brigadir DF dan Brigadir RF.
Saat diinterogasi Tim Provos, kedua oknum polisi tersebut mengakui telah mengonsumsi sabu sebelum melakukan aksi pungli terhadap pengemudi mobil di Semanggi.