TRIBUNNEWS.COM - Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri meringkus kelompok Saracen yang diduga melakukan kampanye penyebar ujaran kebencian di dunia maya.
"Mereka menyediakan jasa penyebaran ujaran kebencian yang bermuatan SARA maupun hoax melalui media sosial, mereka menamakan kelompok Saracen," ujar Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar dalam rilis di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017).
Kasubbag Ops Satgas Patroli Siber, AKBP Susatyo Purnomo mengungkapkan, kelompok ini telah melakukan aksinya sejak November 2015.
Baca: Untuk Setiap Proyek Ujaran Kebencian, Kelompok Saracen Pasang Tarif Hingga Rp 72 Juta
"Kelompok Saracen memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi pada umumnya," kata Susatyo.
Polisi menyita beberapa barang bukti dari para tersangka.
Barang bukti yang disita dari JAS diantaranya 50 simcard berbagai operator, 5 Hardisk CPU den 1 HD Laptop, 4 Handphone, 5 Flashdisk, dan 2 memory card.
Barang bukti yang disita dari SRN meliputi 1 HP Lenovo, 1 Memory Card, 5 Simcard, dan 1 flash disk.
Baca: Yenny Wahid: Penangkapan Kelompok Saracen Kurangi Kegaduhan Akibat Berita Hoax
Sementara barang bukti yang disita dari SRN meliputi, 1 Laptop + Hardisk, 1 HP Asus 2R3, 1 HP Nokia, 3 Simcard, den 1 Memory Card.
Salah seorang anggota sindikat Saracen adalah Sri Rahayu Ningsih alias SRN (32).
Fakta tentang Sri Rahayu ini cukup unik, sebab dia merupakan satu-satunya anggota sindikat yang tertangkap dan merupakan ibu rumah tangga.
Berikut fakta-fakta tentang Sri Rahayu:
1. Lebih dahulu ditangkap