Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menilang mobil sport merek Porsche di Jakarta Barat.
Ternyata, mobil itu merupakan sitaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, mobil itu ditilang anggotanya karena pengendara tak bisa menunjukan surat-surat kendaraan.
Setelah dicek polisi, nomor kendaraan mobil itu tak teregistrasi.
Baca: Fadli Zon Sebut Langkah Pansus Angket Desak BPK Audit Barang Sitaan KPK Tepat
"Kita proses karena STNK dan TNKB-nya (pelat nomor) berbeda ini akan kita serahkan ke reserse," ujar Halim saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/8/2017).
Halim menerangkan, ditemukan fakta lain, bahwa pelat nomor mobil ini telah diblokir atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Halim enggan merinci mengapa mobil tersebut diblokir.
Baca: Ini Alasan Pansus Minta BPK Audit Barang Sitaan KPK
"Kemudian juga ada terlibat keterkaitannya dengan salah satu blokiran dari KPK, oleh karena itu, kita serahkan ke Krimsus untuk ditindak," ujar Halim.
Halim mengatakan, pengendara mobil Porsche itu merupakan warga biasa.
Baca: Temukan Kelebihan Bayar Miliaran Rupiah, Auditor BPK Berikan Opini WTP Kepada Kementerian Desa
Polisi masih menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut.
"Nanti kita lihat, (pelaku) tapi itu masyarakat biasa, bukan artis," ujar Halim.