TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan sudah menangkap enam pelaku terduga kasus pembakaran terhadap MA.
MA dibakar hidup-hidup di Pasar Muara Bakti, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, pada 1 Agustus 2017, lantaran dituduh mencuri amplifier di Mushala Al Hidayah, Babelan, Kabupaten Bekasi.
“Pertama kami tangkap dua pelaku, kemudian tiga pelaku lagi, dan sekarang satu pelaku, dan masih mencari dua pelaku lainnya,” ujar Rizal, kepada Kompas.com, saat dihubungi, Jumat (25/8/2017) malam.
Dia melanjutkan, seorang pelaku, KF, ditangkap pada Kamis (24/8/2017) malam, di Babelan, Kabupaten Bekasi. KF berperan meminjamkan uang Rp 10.000 kepada SD (27), pelaku lainnya, yang saat ini sudah ditahan.
“Jadi tersangka SD yang sudah ditahan, dia membeli bensin itu meminjam uang dari KF,” kata Rizal.
SD membeli bensin menggunakan uang KF, dan langsung menyiramkannya ke tubuh MA.
Baca: Polisi: Penyebar SARA Saracen Kelompok Orang Cerdas
Sementara itu, empat pelaku lainnya, SU (40), NA (39), AL (18), KR (55), berperan mengeroyok MA.
SU memukul punggung dan perut, NA memukul bagian perut, AL menginjak-injak kepala MA, dan KR memukuli perut dan punggung MA.
Atas perbuatannya keenam pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Peran 6 Pelaku Pembakaran MA di Bekasi