TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alokasi dana untuk pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak atau RPTRA senilai Rp 50 miliar dihapus oleh Pemprov DKI Jakarta.
Penghapusan itu menyusul tidak dimasukannya komponen RPTRA dalam penganggaran sistem elektronik oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat mempersilahkan Kemendagri untuk mengevaluasi permasalahan ini.
Meski begitu, Djarot mengapresiasi sikap tim sinkronisasi Anies-Sandi yang mendukung RPTRA.(*)
>