News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Akan Periksa Pelapor Jonru Ginting

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Jonru dan Muannas Alaidid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi akan memintai keterangan Ketua Advokat Muda Muannas Al Aidid dalam kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Jonru Ginting.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Muannas, polisi baru akan meminta keterangan Jonru.

"Terlapor (Jonru) belum diperiksa, masih pemeriksaan pelapor yah, nanti kita memerlukan waktu dan ruang untuk memanggil terlapor," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (3/9/2017).

Baca: Empat Jasad Membeku di Kamar Jenazah RSUD Ciawi, Sudah Sebulan Tak Diambil Keluarga

Pemeriksaan terhadap Muannas akan dilakukan pada Senin (11/9/2017),

"Minggu depan yah. Hari Senin kita periksa pelapornya," ujar Argo.

Jonru dilaporkan oleh Ketua Advokat Muda Muannas Al Aidid, Kamis (31/8/2017).

Unggahan Jonru di media sosial dianggap provokatif, yakni di antara bulan Maret sampai Agustus 2017.

Muannas menilai, Jonru bisa mengganggu kerukunan antar umat beragama, lantaran kerap menyebarkan konten sentimen terhadap etnis tertentu.

Baca: Pegawai BNN Tewas di Bogor, Polisi Fokus Lacak Keberadaan Suami yang Menghilang

"Ini berbahaya kalau ini dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba di tengah masyarakat," ujar Muannas di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).

Muannas menganggap, unggahan Jonru tidak sesuai fakta.

"Dalam akun tersebut didapati update status yang menyebut antara lain artis cerai yang dibahas cadarnya, First Travel yang dibahas aksi bela Islamnya, vaksin palsu yang dibahas jilbabnya dan masih banyak lagi. Termasuk soal tuduhan sepihak soal tidak jelasnya asal-usul presiden serta tuduhan adanya sogokan uang kepada Nahdlatul Ulama sebesar Rp1,5 triliun dalam Perppu Ormas," kata Muannas.

Laporan Muannas diterima polisi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. Jonru dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini