News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Parangkusumo Gugat Sri Sultan HB X dan Bupati Bantul

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan warga Parangkusumo di PN Bantul

"Yang dilakukan pemeritah sudah sesuai, seperti memberikan surat peringatan sampai 3 kali bahkan kalau tidak salah sampai 6 kali. Tapi tidak diindahkan sehingga kami melakukan eksekusi, tapi masih sesuai aturan," katanya.

Menurut dia, penggusuran gumuk inti sudah sesuai aturan, dan pemkab Bantul menjalankan kewenangan provinsi, termasuk ganti rugi yang diajukan oleh masyarakat.

"Kalau dalam hati kecil saya, saya tidak tega misalnya. Tapi karena tugas bagaimanapun harus kita lakukan, tapi ya sesuai prosedur," ujarnya.

Politisi Gerindra ini mengaku siap mengantarkan warganya untuk menggugat propinsi, jika merasa dirugikan.

"Semuanya wewenangnya provinsi. Silakan kalau menggugat ke provinsi saya antar. Karena itu wewenangnya provinsi, ayo saya antar ke sana. Saya fasilitasi ke sana," tandasnya.

Pemerintah provinsi dan Pemkab Bantul pada 14 Desember 2016 melakukan pembersihan bangunan di zona inti gumuk pasir di kawasan Pantai Parangkusumo.

Waktu itu, pemerintah meratakan bangunan permanen dan semi permanen. Pemerintah berdalih penertiban ini salah satunya untuk mengembalikan ini gumuk pasir bacan.(Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono)

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Digusur, Warga Gugat Sultan HB X dan Bupati Bantul

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini