TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pemalsu miras impor bernama Muklis (53), merekatkan penutup botol yang telah diisi miras oplosan, menggunakan pengering rambut.
"Kami temukan satu unit alat pengering rambut yang digunakan untuk merekatkan botol," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2017).
Pelaku mengemas tutup botol tersebut dengan label plastik yang direkatkan menggunakan alat pengering rambut, agar terkesan mirip miras aslinya.
Kepada polisi, Muklis mengaku sudah menjalankan usahanya selama kurang lebih setahun.
"Sementara isinya sebagian dicampur dengan minuman bersoda, suplemen, pewarna, dan alkhohol. Tutup botol diberikan label plastik direkatkan menggunakan pengering rambut itu," tutur Andry.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam melanggar pasal 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.