TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan dirinya telah memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Andri Yansyah terkait wacana perluasan kawasan larangan melintas bagi kendaraan roda dua menyusul kerasnya protes masyarakat terhadap ide tersebut, terutama di media sosial.
Ia mengatakan, Andri telah menyerahkan kajian tersebut pada dirinya. "Tadi Kadishub sudah saya panggil, kemudian dia sudah memberikan kajiannya," ujar Djarot, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).
Setelah melihat dan menilai kajian tersebut, ia akhirnya memerintahkan agar uji coba yang seharusnya dilakukan pada 12 September mendatang itu, ditunda penerapannya.
Djarot meminta agar spanduk sosialisasi terkait wacana penerapan kebijakan tersebut yang dipasang di sepanjang jalan yang termasuk dalam kawasan perluasan itu segera dilepas.
"Dari kajian itu, saya perintahkan sementara (uji coba) ditunda, spanduk-spanduk itu tolong dilepas," kata Djarot.
Penundaan tersebut, kata Djarot, mengacu pada opsi-opsi pertimbangan. Ia tidak ingin penerapan kebijakan tersebut dilakukan secara terburu-buru, dan berubah saat kebijakan tengah diterapkan.
"Karena ada beberapa opsi yang harus disampaikan, jangan sampai kebijakan ini kemudian kita tergesa-gesa, kajiannya tidak matang, kemudian ditengah jalan diubah," jelasnya.
Baca: Naik Bus Transjabodetabek Premium, dari Bekasi ke Senayan Cuma 1 Jam
Politisi PDI Perjuangan itu pun meminta agar wacana tersebut dikaji secara menyeluruh. "Dikaji betul, dihitung betul, saya minta itu," kata Djarot.
Sebelumnya, uji coba kebijakan perluasan kawasan larangan melintas untuk kendaraan roda dua rencananya akan dilakukan mulai 12 September 2017.
Baca: Wow, OTT di Bengkulu Libatkan Penegak Hukum
Uji coba tersebut nantinya akan diterapkan selama sebulan.
Perluasan yang sebelumnya hanya diterapkan dari Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin itu, nantinya akan diterapkan mulai dari Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Senayan.