News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Dapat Izin Lagi, Pemprov DKI Kejar Dana Kontribusi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Proyek pulau reklamasi di Teluk Jakarta bakal segera dimulai lagi dalam waktu dekat.

Pemprov DKI dan DPRD pun meminta agar tambahan kontribusi seperti jalan inspeksi dan penurapan kali bisa segera dipenuhi, sebab sudah memasuki musim penghujan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, mengatakan, berdasarkan rapat dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), sanksi administratif (moratorium) untuk beberapa pulau reklamasi akan segera dicabut.

Baca juga: Suruh Anak dan Istri Salat Ied Duluan, Junaidi Malah Gantung Diri, Wasiatnya Menyayat Hati

"Untuk awal, kalau menurut Kementerian Lingkungan Hidup, yang akan dicabut adalah sanksi administratif untuk pulau C dan D (PT Kapuk Naga Indah - Agung Sedayu Group). Sebab seluruh syarat administratif sudah dipenuhi," kata Tuty ketika dihubungi Wartakotalive.com, Minggu (10/8/2017).

Selain itu sanksi administratif bagi pulau G (PT Muara Wisesa Samudera - Agung Podomoro Land) juga bakal segera dicabut.

"Pihak Kementerian LHK segera meminta percepatan untuk pemenuhan sanksi administratif. Agar cepat selesai dan bisa dicabut sanksi administratifnya," jelas Tuty.

Pemprov dan DPRD DKI juga menyoroti pemenuhan tambahan kontribusi dari sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan penanganan banjir.

Seperti pengerukan, penurapan kali, dan pembuatan jalan inspeksi.

Sebab beberapa proyek tambahan konstribusi untuk penanganan banjir yang menggunakan dana dari Agung Podomoro Land terpantau mangkrak.

Seperti pengerukan saluran gendong waduk Pluit berikut pengerjaan jalan inspeksinya.

Akibatnya lokasi jalan inspeksi jadi kelihatan konyol. Dua alat berat diparkir tapi tak pernah beroperasi.

Warga sekitar kembali menggunakan bagian jalan inspeksi yang belum dikerjakan untuk berbagai hal.

Mulai dari digunakan untuk lahan parkir, kandang ayam, jemuran pakaian, hingga menaruh barang rongsokan.

Hal serupa terlihat pula di jalan inspeksi Kali Apuran dan Anak Kali Ciliwung di wilayah Kota Jakarta Barat.

Asisten Pembangunan DKI Jakarta, Gamal Sinurat, mengatakan, tambahan kontribusi berupa jalan inspeksi maupun lainnya itu harus dipenuhi para pengembang.

Apalagi bagi para pengembang yang sanksi administratifnya akan segera dicabut oleh Kementerian LHK.

"Harus dipenuhi lah tambahan kontribusi itu. Apalagi perusahaan (pengembang) itu kan sudah berkomitmen dengan Pemprov DKI," kata Gamal ketika dihubungi Wartakotalive.com, Minggu (10/9/2017) siang.

Ketua Komisi D DPRD DKI, Iman Satria, mengatakan, akan segera memanggil pihak-pihak terkait pengerjaan jalan inspeksi menggunakan dana dari pengembang.

"Akan kami panggil lah sebentar lagi. Pasti itu. Kami ingin tahu seperti apa penjelasannya (terkait mangkrak)," kata Iman ketika dihubungi Wartakotalive.com, beberapa waktu lalu.

Tunggu menteri
Kepala Bappeda DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu Menteri LHK mengeluarkan surat pencabutan sanksi administratif pertama untuk pulau C dan D.

Begitu surat keluar, Tuty akan mengirim surat itu ke DPRD untuk menguber DPRD DKI agar segera merampungkan 2 Raperda terkait pulau reklamasi.

"Jadi begitu kami terima surat pencabutan sanksi administratif dari menteri, akan segera kami buat draft lagi dari Gubernur ke DPRD untuk menanyakan pembahasan Raperda dan Paripurnanya," kata Tuty.

Menurut Tuty, pihaknya sudah 3 kali bersurat ke DPRD terkait 2 Raperda pulau reklamasi dalam kurun waktu 2016 - 2017.

Dari 3 surat yang dikirim, hanya surat pertama yang ditanggapi.

"Surat pertama ditanggapi dengan jawaban pembahasan akan dimulai lagi setelah proses hukum rampung. Surat kedua dan ketiga belum ditanggapi sampai sekarang," jelas Tuty.

Menurut Tuty, saat ini segalanya sudah cukup terang. Dimana Menteri LHK segera mencabut sanksi administratif untuk 3 pulau, yakni C, D, dan G.

Serta di Mahkamah Agung, pengembang pulau G dan Pemprov DKI juga memenangi gugatan. Sehingga proses hukum rampung.

Makanya tak ada alasan lagi bagi DPRD DKI untuk segera merampungkan 2 Raperda terkait pulau reklamasi.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini