TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek akan meminta penjelasan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat, terkait kasus meninggalnya bayi Debora Simanjorang (4 bulan).
"Hari ini kita tentu dari Dinkes DKI, Kemenkes akan pergi ke rumah sakit. Kita harus dengarkan dari dua pihak, jadi tidak hanya satu pihak secara regulasi setiap keadaan gawat darurat harus ditolong di rumah sakit," ujar Nila di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, di Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).
Nila mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa Debora.
Baca: Bayi Debora Meninggal, Ketua MPR: Kita Semua Warga Indonesia Berdosa!
Nila mengingatkan pihak rumah sakit seharusnya mendahului masalah penanganan pasien bila dalam keadaan darurat dibanding masalah biaya.
"Saya kira dalam keadaan gawat darurat, sudah ada undang-undang, tidak bisa memperhitungkan dulu biaya atau anggaran," kata Nila.
Nila mengungkapkan bahwa secara aturan sebuah rumah sakit harus langsung memberikan pertolongan kepada pasien dalam keadaan darurat.
Baca: Bayi Debora Meninggal, Komisi IX DPR Minta Menteri Kesehatan Investigasi dan Beri Sanksi RS
"Secara regulasi, pasien dalam keadaan darurat harus di tolong di rumah sakit. Tapi melihat dari apa yang di jawab rumah sakit mereka menolong dan kemudian kita harus tahu sampai sejauh mana keadaan penyakit anak tersebut," kata Nila.
Bayi bernama Debora meninggal dunia setelah tak bisa mendapatkan pelayanan terbaik karena rumah sakit yang didatangi tidak bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Baca: Djarot: Kalau Orientasi Rumah Sakit Hanya Keuntungan, Itu Sudah Melenceng
Kedua orangtuanya tak cukup punya uang, sehingga bayi yang masih berumur empat bulan itu tak mendapatkan pelayanan maksimal.