Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto menceritakan kronologi kejadian meninggalnya Tiara Debora, putri pasangan Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang, di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (3/9/2017) lalu.
Berdasarkan pengakuan pihak RS, Koesmedi menyampaikan bahwa pihak keluarga tak menyebutkan apabila mereka akan mendaftarkan perawatan Debora menggunakan BPJS Kesehatan.
"Syarat untuk masuk ke ruang PICU itu untuk awal, rumah sakit tersebut tidak tahu ini (Debora) peserta BPJS, baru diketahui sekitar enam jam kemudian. Sebelumnya, pasien mengurus biaya administrasi masuk ke PICU, (lalu) diberikan informasi itu ke keluarga pasien," ujar Koesmedi di Gedung Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (11/9/2017).
Baca: Polisi Dipastikan Bakal Usut Kematian Bayi Debora di Mitra Keluarga Kalideres
Kemudian, orangtua Debora mengatakan hanya memiliki uang sebesar Rp 5 juta, sedangkan syarat perawatan di dalam ruang PICU mengharuskan pasien membayar uang muka (DP) sebesar 50 persen.
"Ini kesalahan dari awal, seharusnya pasien ditanyakan pembiayaan dibayar oleh siapa? Ternyata pasien punya BPJS. Kalau itu BPJS, maka pendanaan pembiayaan untuk kegawatdaruratan sampai pasien itu stabil, mengunakan perawatan di PICU, bisa ditagihkan ke BPJS," katanya.
Hal yang disampaikan oleh pihak RS kepada Dinkes, nantinya juga dikonfrontasi oleh keterangan keluarga korban.
Baca: Terjerat Kasus Bayi Debora, Harga Saham Mitra Keluarga Anjlok 4 Persen
"Selama ini RS sudah benar menjalankan seperti itu. (Ini) salah informasi. Ini dari keterangan yang kami terima. Setelah ini kami tanya (juga) ke keluarga, apakah benar kondisi seperti itu?" tutur Koesmedi.