Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak ingin kasus bayi Debora terulang , Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta seluruh rumah sakit memberikan penanganan kepada pasien hingga kondisi pasien stabil.
Jika kondisi pasien tersebut sudah stabil, pihak rumah sakit bisa merujuk pasien kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk nantinya dipindah ke rumah sakit yang menerima BPJS Kesehatan.
Baca: Menkes Beri Waktu Dua Hari Kepada Tim Lakukan Investigasi Kasus Bayi Debora
"Makanya layani dulu, kalau kondisinya sudah stabil, (pasien) rujuk ke kami, kami akan tangani," ujar Djarot, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).
Karena itu, mantan Wali Kota Blitar itu mengingatkan agar penanganan awal tetap dilakukan rumah sakit.
Meskipun pasien tersebut akan dirujuk ke rumah sakit lain.
Hal utama yang difokuskan pada penanganan pasien sebelum dipindah, kata Djarot, adalah memberikan pengobatan hingga kondisi tubuh pasien stabil dan cukup kuat untuk dipindahkan.
Baca: Soal Kasus Debora, Komisi IX DPR Ingatkan Hakikat Pelayanan Kesehatan
"Tapi (langkah awal) tangani dulu di sana, supaya (kondisi pasien) stabil," jelas Djarot.
Ia pun menegaskan agar pihak rumah sakit tidak melakukan pembiaran terhadap pasien.
Pembiaran tersebut bisa saja dilakukan melalui cara langsung dirujuk tanpa ditangani serta tanpa dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Menurut Djarot, jika pembiaran dilakukan maka hal buruk bisa terjadi pada pasien.
"Jangan ketika nggak stabil dan masih butuh (penanganan) itu, langsung dirujuk saja tanpa ditangani, nanti malah meninggal di perjalanan," tegas Djarot.