TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi dugaan lalainya Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, dalam menangani bayi Debora hingga akhirnya meninggal, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyebut rumah sakit tersebut bisa saja dicabut izin operasinya.
Menurutnya, pencabutan izin operasi merupakan sanksi terberat yang bisa dikenakan pada tiap rumah sakit, jika terdapat pelanggaran fatal terhadap prosedur penanganan pasien.
Ya cabut, cabut izin dulu, itu sanksi terberat," ujar Djarot, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2017).
Ia pun memberikan peringatan bahwa akan ada akreditasi rumah sakit untuk mengetahui seberapa tinggi mutu pelayanan rumah sakit tersebut.
"Inget ya, setiap rumah sakit secara berkala ada akreditasinya," kata Djarot.
Mantan Wali Kota Blitar itu pun menegaskan, jika rumah sakit itu tidak melengkapi persyaratan sesuai aturan, maka pencabutan izin bisa dilakukan.
"Kalau dia tidak melengkapi (sesuai aturan) itu ya sanksi dicabut, gitu aja kok repot, gampang," kata Djarot.
Baca: Komisi III DPR Cecar Tebang Pilih KPK
Tentunya pencabutan izin itu, kata Djarot, akan menjadi contoh bagi rumah sakit lainnya agar tidak melakukan hal yang sama.
"Ini sebagai pembelajaran (untuk seluruh rumah sakit," kata Djarot.
Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan itu mengaku sempat menanyakan izin dari rumah sakit yang diduga menelantarkan bayi Debora tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan DKI Koesmedi Priharto.
Izin tersebut ternyata diberikan oleh Pemprov DKI, sehingga ia menganggap pencabutan izin rumah sakit tersebut tentunya akan terasa mudah lantaran tidak dikeluarkan oleh Kementerian maupun Pemerintah Pusat.
"Saya tanya pak Koesmedi, siapa (yang berwenang memberi) izinnya (Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres)? Apakah Pemerintah Pusat, Kementerian atau DKI?, Oh (katanya) DKI, lebih gampang," kata Djarot.
Sebelumnya, bayi Debora diduga tidak segera mendapatkan penanganan medis dari rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, lantaran orangtuanya tidak memiliki cukup biaya yang mengakibatkan bayi itu ditolak penanganaannya oleh pihak rumah sakit.
Nyawa Debora pun akhirnya tidak bisa diselamatkan pada Minggu, 3 September 2017 lalu.