TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Advokat Indonesia melaporkan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat terkait kasus kematian bayi berusia empat bulan, Tiara Debora Simanjorang.
Ketua Umum Majelis Advokat Indonesia, Ryo Rama Baskara mengatakan kasus yang dialami Debora itu bukan yang pertama kali terjadi.
Pada 2013 ada seorang bayi bernama Dera Nur Anggraeni yang ditolak 10 Rumah Sakit karena mengalami kelainan pencernaan.
"Kalau semua diarahkan pada keuntungan semata, benarlah kata-kata orang miskin dilarang sakit," ujar Ryo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).
Baca: Kasus Bayi Debora Nyaris Menimpa Seorang Bayi di Depok, Begini Ceritanya
Pihak RS dianggap enggan membuka ruang untuk bernegosiasi agar pasien bisa dirawat.
Padahal, dalam UU Rumah Sakit sudah tertuang ada dua point yang haris diutamakan perihal pasien.
"Pertama jangan sampai ada kondisi kematian dan kedua kesehatan. Ini kan sudah kelihatan secara fisik (kondisi kesehatan Debora), masa tak diberikan keringanan juga," ujar Ryo.
Pihaknya melaporkan RS Mitra Keluarga ke Polda Metro Jaya lantaran dinilai tak menjalankan UU tersebut sebagaimana seharusnya.
"Kalau dalam posisi ini tak dipidana berbahaya, RS ini akan terjadi lagi. Apalagi, presentase orang miskin lebih banyak dibandingkan yang mampu," ujar Ryo.
Laporan ini diterima polisi dengan nomor laporan LP/4414/IX/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 14 September 2017.
Dalam laporan ini polisi menyertakan Pasal 32 ayat 2 Juncto Pasal 85 Juncto Pasal 190 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.