"Sering beli disini, biasanya beli 20 ribu, sepuluh butir," ujarnya sambil cengengesan.
Kemudian Ahmad pun langsung ditarik dan dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat.
Baca: Obrolan Soal Ranjang Usai Bercinta Dengan Selingkuhan Jadi Pemicu Pembunuhan Juragan Bakso
Petugas pun berhasil mengamankam obat tanpa izin edar.
Sementara itu, Kepala Seksi Sumber Daya Kesehatan, Sudin Kesehatan Jakarta Barat Yuli Murtiningsih mengatakan tramadol adalah salah satu obat yang masuk dalam Golongan G atau obat keras.
Obat itu tidak dijual bebas dan memiliki efek mirip narkotika.
"Untuk obat-obat ada obat tanpa izin edar, obat keras atau obat kadaluwarsa. Tramadol yang kami curigai, enggak tahu yang produksi siapa, kita cari dari labelnya tidak tertera produsennya. Tramadol ada 30 box," tutur Yuli kepada wartawan.
Menurutnya, penjual toko obat kelontongan dinilai telah menyalahi aturan.
Penyimpanan obat dan pelayanan tidak sesuai dengan sarana perfarmasian.
"Kalau kita lihat dari luar kan seperti toko sembako atau kelontong ya. Tapi disini banyak sediaan-sediaan yang tidak bertanggungjawab. Artinya ini tidak sesuai dengan penyimpanan yang semestisnya," ungkapnya.
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Pemuda Mabuk Beli Tramadol di Toko Klontong Tamansari Diciduk Polisi