TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Tambora, Jakarta Barat mengamankan seorang pria berinisial IT di kawasan Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (20/9/2017) malam karena kedapatan menanam pohon ganja di rumahnya.
Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Syafii mengatakan pihaknya menyita tujuh tanaman ganja yang disimpan dalam dua pot tanaman, rata-rata pohon sudah meninggi sampai 50 sentimeter dan siap panen.
"Ada satu orang sudah kami tangkap. Pohon ganja yang ditanam di dalam pot tingginya ada sampai 50 sentimeter," ujarnya, Kamis (21/9/2017).
Syafii melanjutkan saat ini penyidiknya tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui sudah berapa lama pelaku menanam ganja itu.
Diketahui dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku hanya ingin menanam pohon ganja, bukan untuk menjualnya.
Baca: Panglima TNI Harusnya Jadi Penyejuk, Bukannya Menambah Persoalan
"Pengakuan sementara dia membeli biji ganja hanya untuk ditanam sendiri, tapi dia juga pengguna," kata Syafii.
Syafii menambahkan selain menelusuri berapa lama tersangka menanam ganja, pihaknya juga mencari tahu asal usul pelaku mendapatkan bibit ganja.