News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dit ResNarkoba dan Satgas CTOC Gagalkan Narkotika dari Lapas Madiun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tim Opsnal Dit ResNarkoba bersama Satgas CTOC Polda Bali kembali gagalkan peredaran narkotika di Pulau Dewata pada Selasa (19/9/2017) yang lalu.

Pelaku berinisial KS (27) merupakan target operasi dari Dit ResNarkoba Polda Bali sejak bulan Maret kemarin.

"Dia mendapatkan upah dari mengedarkan sabu ini, menjadi perantara peredaran sabu ini," ungkap Wadir ResNarkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko Jumat (22/9/2017) kepada awak media.

Baca: Sepasang Remaja Pelaku Pembuangan Bayi Ditangkap

Dimana pelaku dijanjikan oleh Kadek mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta.

Sebelumnya KS sudah beberapa kali mengambil kiriman sabu tersebut namun tidak sebesar kali ini.

"Sebelumnya pelaku mengambil sabu minimal 1 ons. Dan ini barang terbesar beratnya dibanding sebelumnya," ucap AKBP Sudjarwoko.

AKBP Sudjarwoko menambahkan barang haram tersebut dikirim dari dalam Lapas Madiun ke Bali melalui jalur darat.

"Kurir ini merupakan jaringan yang terputus juga. Dimana barang dibawa oleh kurir dan dibawa ke alamat lalu diambil oleh KS," ujarnya.

Baca: Pengusaha Asal Banten Ternyata Dibunuh Teman Dekatnya

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni lima paket besar sabu, 68 paket kecil, 1 paket plastik klip kecil dengan jumlah keseluruhan 539,02 gram brutto atau 498,97 gram netto sabu.

Dimana barang bukti tersebut didapatkan dari saku celana pelaku dan dirumah kost KS di Jalan Pondok Indah 1 No.1 lantai 2 kamar No.9 Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar.

KS dikenakan UU Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini