TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tim Opsnal Dit ResNarkoba bersama Satgas CTOC Polda Bali kembali gagalkan peredaran narkotika di Pulau Dewata pada Selasa (19/9/2017) yang lalu.
Pelaku berinisial KS (27) merupakan target operasi dari Dit ResNarkoba Polda Bali sejak bulan Maret kemarin.
"Dia mendapatkan upah dari mengedarkan sabu ini, menjadi perantara peredaran sabu ini," ungkap Wadir ResNarkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko Jumat (22/9/2017) kepada awak media.
Baca: Sepasang Remaja Pelaku Pembuangan Bayi Ditangkap
Dimana pelaku dijanjikan oleh Kadek mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta.
Sebelumnya KS sudah beberapa kali mengambil kiriman sabu tersebut namun tidak sebesar kali ini.
"Sebelumnya pelaku mengambil sabu minimal 1 ons. Dan ini barang terbesar beratnya dibanding sebelumnya," ucap AKBP Sudjarwoko.
AKBP Sudjarwoko menambahkan barang haram tersebut dikirim dari dalam Lapas Madiun ke Bali melalui jalur darat.
Arti Ala Hadiniyah Walikulli Niyyatin Sholihah, Doa untuk Segala Niat Baik Berikut Contoh Kalimatnya
Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Mode Reguler Level 1581 1582 1583 1584 1585 1586 1587 1588 1589 1590
"Kurir ini merupakan jaringan yang terputus juga. Dimana barang dibawa oleh kurir dan dibawa ke alamat lalu diambil oleh KS," ujarnya.
Baca: Pengusaha Asal Banten Ternyata Dibunuh Teman Dekatnya
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni lima paket besar sabu, 68 paket kecil, 1 paket plastik klip kecil dengan jumlah keseluruhan 539,02 gram brutto atau 498,97 gram netto sabu.
Dimana barang bukti tersebut didapatkan dari saku celana pelaku dan dirumah kost KS di Jalan Pondok Indah 1 No.1 lantai 2 kamar No.9 Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar.
KS dikenakan UU Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.(*)