TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam waktu empat jam aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat dan Kepolisian Sektor Tanjung Duren berhasil menangkap Agustinus (24).
Ia merupakan pelaku pembunuhan terhadap Murtiyaningsih (28) di kamar indekos Istana Laguna, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (21/9/2017) sore.
Baca: Bayaran Kurang Usai Bekencan Jadi Pemicu Pembunuhan Si Cantik Murtiyaningsih
Wakil Kepala Polrestro Jakarta Barat, AKBP Adex Yudiswan, Jumat (22/9/2017) menjelaskan kronologi terkait peristiwa itu.
Termasuk aksi pelaku yang selain membunuh juga mengambil barang-barang berharga milik korban.
Peristiwa itu, tutur Adex Yudiswan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (22/9/2017), bermula saat korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial.
Baca: Diambang Perceraian dan Terlilit Utang Jadi Alasan Tukang Ojek Habisi Nyawa SPG Cantik
Setelah berkenalan lewat media sosial, kata Adex, hubungan komunikasi pun terjalin.
Kemudian pelaku ingin memesan jasa prostitusi online kepada korban.
"Dalam hal ini, terindikasi, korban adalah perempuan yang menjajakan diri. Ia butuh teman dan berbayar. Pelaku menanggapi dan terjadi pertemuan itu," kata Adex.
Baca: Ini Rekaman CCTV Bukti Tukang Ojek Bunuh SPG Cantik di Apartemen
Kemudian pelaku dan korban melakukan transaksi hingga dilayani kebutuhan seksualnya.
Namun, kemudian korban merasa bahwa jumlah uang yang dibayarkan kurang.
Di situlah, lanjut Adex, kemudian terjadi konflik yang berujung pembunuhan.
Karena setelah korban melayani keinginan pelaku, ternyata uangnya tak cukup.
"Makannya hati-hati. Ini ada miss-transaksi. Harusnya transaksi dulu, deal. Ini belum deal tapi sudah melakukan. Terjadi konfliknya di situ," tambahnya.
Setelah melancarkan aksinya pelaku sempat pergi keluar tetapi kemudian kembali lagi ke kamar itu.
Sebelum keluar ia sempat memakaikan baju korbannya.
Adex Setiawan menjelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan benda tumpul.
Selain itu, lelaki itu juga mencekik leher korban hingga nafasnya terhenti.
"Jadi cara membunuhnya, menggunakan benda tumpul. Kemudian melakukan penekanan pernafasannya. Bahasa kita dicekik. Kemudian korban meninggal dunia," ungkap Adex.
Wakil Kepala Polrestro Jakarta Barat itu kemudian menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat polisi bergerak untuk melakukan penangkapan.
Dalam waktu empat jam akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku.
Adex mengatakan aparat terpaksa menembak kaki pelaku karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
"Ditangkap di sekitar lokasi kejadian. Karena yang bersangkutan melakukan perlawanan," ucapnya.
Selain membunuh korban, kata AKBP Adex, pelaku juga mengambil barang berharga milik korban seperti handphone Iphone dan uang.
"Uangnya dalam bentuk uang dari lima negara, dolar, Thailand, Vietnam. Ini diambil dari dompet korban. Barang lain adalah HP yang kemudian dijual. Uang yang tersisa sebanyak 2,7 juta rupiah," kata Adex.
Adex menjelaskan, pelaku akan dikenai ssangkakan Pasal 338 junto 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
"Kita junctokan. Dia membunuh dan muncul niat mengambil barang-barangya. Dalam satu kejadian ada dua pasal yang dikenakan," ungkapnya.
Penulis: Bintang Pradewo
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Melawan, Polisi Tembak Tersangka Pembunuh Murtiyaningsih