Peri mengaku baru sebanyak dua kali bertemu kembali dengan korban.
Pertama saat pertengahan tahun 2016, kedua saat membunuh korban.
Peri menghabisi nyawa korban dengan alasan terlilit utang. Peri gelap mata, karena melihat banyak barang berharga.
"Karena sudah dekat dari 2010, ngobrol di apartemen sudah biasa. Dibuatin minum, ngobrol, baru setelah itu dilakukan (pembunuhan)," ujar Anton.
Dini yang berprofesi sebagai sales promotion girlsĀ (SPG) diduga dibunuh, Rabu (13/9/2017).
Sedangkan, polisi menangkap Peri di Pasar Anyar, Sawah Besar, Jakarta Barat, Kamis (21/9/2017).
"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Anton.