News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyalahgunaan Obat

Pengedar Pil PCC Sasar Pelajar dan Orangtua

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua pengedar pil PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol). Mereka adalah Jawasdin Purba (49) warga Jl Mandala Medan dan Erwin (55) warga Jl Krakatau.

"Dari hasil penyelidikan sementara, pil PCC ini dijual pada semua kalangan. Tidak terkecuali pelajar, dan bahkan orangtua," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, Jumat (22/9/2017).

Baca: Diduga Ditipu Label Rp 2 Milyar, Kangen Band Lapor Polisi

Ganda yang didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Yudi Frianto menjelaskan, sebenarnya pil PCC ini kerap digunakan untuk meredakan rasa stress. Bila dikonsumsi orang normal secara berlebihan, maka penggunanya akan dua kali lipat stressnya dari penderita stress itu sendiri.

"Mereka menjual pil ini secara paketan. Jadi, pil yang ada di kemasan awal dibuka, kemudian ditempatkan di plastik transparan," katanya.

Tiap pil PCC, sambung Ganda, dijual seharga Rp 10.000, Tiap paket berisi 10 pil, yang bila dipasarkan seharga Rp 100 ribu.

Baca: Pria yang Menyabu Saat Live Facebook, Ditembak Polisi Saat Berusaha Kabur

Dua tersangka yang diwawancarai awak media tak banyak memberikan komentar. Keduanya lebih sering menunduk ketimbang menjelaskan darimana pil PCC itu diperoleh.

Dalam kasus ini, polisi menyita 2000 butir pil PCC. Obat keras itu sudah lama dipasarkan di Kota Medan.(Ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini