News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lelang Perawan

Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Nikahsirri.com

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti Nikahsirri.com

Polisi menguak praktek jual beli nikah sirih ini.

Polisi menangkap Aris Wahyudi, pemilik dan pembuat konten di nikahsirri.com di Bekasi, Jawa Barat, dini hari tadi.

Aris disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa. Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini