TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) mengaku belum berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan pemilik nikah siri online, nikahsirri.com, Aris Wahyudi (49).
Dimana sang istri, Rani, mengaku bahwa Aris mengidap sakit jiwa.
"Yang penting kasusnya dulu. Kalau memang memerlukan ya akan kita lakukan. Kalau tidak perlu ya nggak usah," kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2017).
Pihaknya hingga kini terus menyelidiki kasus tersebut. Salah satunya dengan memeriksa lima orang saksi.
"Lima orang saksi itu selain daripada anggota juga yang melaporkan. Saksi ahli pun juga sudah kami periksa juga. Jadi berkaitan dengan itu ada semua," katanya.
Seperti diketahui, istri pendiri situs lelang perawan www.nikahsirri.com, bernama Rani menyebut bahwa sang suami mengalami gangguan kejiwaan pasca kalah dalam ajang Pilkada Banyumas pada 2008.
Sikap Aris Wahyudi (49) terlihat aneh terhadap keluarganya sejak saat itu.
"Suami saya agak gila dari semenjak beliau kalah Pilkada 2008 di Banyumas," kata Rani.
Sebelumnya, petugas Subdit Cybercrime Polda Metro Jaya menangkap Aris Wahyudi (49), pemilik sekaligus pengelola situs nikahsirri.com, Minggu (24/9/2017) dini hari.
Penangkapan dilakukan karena dugaan tindak pidana ITE dan atau Pornografi dan atau Perlindungan Anak dan atau TTPU dan atau Penyedia Jasa Seksual.