TRIBUNNEWS,COM, SUKABUMI - Polda Jawa Barat menangkap oknum PNS kantor Imigrasi dalam kasus pungutan liar pembuatan paspor di Kantor ImigrasiKelas II Sukabumi.
Selain oknum PNS, polisi juga menetapkan dua orang tersangka lain yang berperan sebagai calo.
Baca: Warga Beri Lahan Peternakan Untuk Pengungsi Gunung Agung
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai, telepon seluler, dan berkas permohonan pembuatan paspor.
Para tersangka telah menjalankan aksi kejahatan selama dua tahun.
Baca: Sidang Buni Yani Memanas saat JPU Pertanyakan Sumber Potongan Video Ahok
Dalam sebulan, tersangka bisa memproses 15 hingga 20 pengajuan paspor.
Simak liputannya dalam video di atas.(*)